ACEH TIMUR //radarnusantara.my.id//Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Keude Geurobak, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan 1. Dua bungkusan plastik putih bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram (bruto). Barang bukti yang sudah disisihkan sebanyak 17,29 gram guna priksa secara laboratories ke BPOM Banda Aceh.
2. Satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 4696 UAB
3. Satu unit Iphone Type 6S
4. Satu unit Handphone merek Samsung
Pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku SH yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan Nomor polisi BL 4669 UAB dari Kabupaten Aceh Tamiang mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Ininsial pelaku
1. N: SAU: 26 TahunA: Desa Serba, Kecamatan Bandar Pusaka,Kabupaten Aceh Tamiang
2. N: MTA
U: 47 TahunA: Desa Seulunyok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan guna mengetahui dimana keberadaan SA. Saat Tim Opsnal mau memasuki wilayah Banda Alam, SH melintas dan saat akan dihentikan, namun SA tidak menghiraukannya justru memacu sepeda motornya dengan kencang sehingga terjadi kejar-kejaran.
Dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan yang lain, maka tim opsnal menunggu waktu yang pas untuk menghentikan SA sampai di wilayah hukum Polres Langsa kondisi jalan yang macet SA berhasil diamankan.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor tersebut dan didapati satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik putih bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Tim opsnal mengintrogasi SA guna mengetahui dari mana ia mendapatkan narkotika tersebut dan dikatakan bahwasanya ia mendapatkan narkotika tersebut dari saudara pelaku MTA alias Cek Yet warga Kabupaten Aceh Utara.
Dari keterangan SA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mangamankan MTA dari rumahnya di Desa Ujong, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ( mauliddin)