Aceh timur//radarnusantara.my.id//Pengungkapan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa atou penyalahgunakan wewenang atas penggunaan dana APBG TA 2018 Gampong matang jrok,kecamatan Madan kabupaten Aceh timur
Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/I/RES.3.3./2021/SPKT, Tanggal 06 Januari 2021 Tahun 2019, di Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Berininsial M 30 tahun Pekerjan Petani/Mantan Geuchik Matang Jrok Dusun Peutua Amin.
Tersangka banyak memiliki hutang dengan pihak lain sehingga untuk membayar hutang-hutangnya tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan korupsi.
Pada tahun 2018 Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) sebesar Rp. 847.497.249,87,- dari hasil pendapatan tersebut telah dibelanjakan berdasarkan laporan realisasi sebesar Rp. 271.203.000,- sehingga sampai dengan akhir tahun 2018 terdapat sisa dana yang belum dicairkan pada rekening kas gampong sebesar Rp. 536.647.700,-.
Akan tetapi sekitar bulan Februari tahun 2019, tersangka selaku Geuchik Matang Jrok secara melawan hukum menggunakan RPD (rencana penggunaan dana) Tahap IV beserta 1 (satu) lembar kwitansi penarikan Bank Aceh yang telah dibuat sedemikian rupa dengan cara memalsukan tanda tangan Sekdes, Bendahara dan Camat Madat, agar dapat melakukan pencairan dana di Bank Aceh Capem Julok.
Selanjutnya tersangka melakukan pencairan dana sebesar Rp. 523.107.700., dari rekening gampong kemudian terhadap dana tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar rp. 523.107.700.,- Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.
Terkait tanda tangan yang terdapat di dalam dokumen bukti telah diperiksa di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara dimana hasil ketiga tanda tangan yang telah diperiksa tersebut merupakan tanda tangan yang berbeda (non identic) dengan tanda tangan yang terdapat di dalam dokumen pembanding. Artinya tanda tangan yang terdapat pada dokumen RPD tahap IV tersebut merupakan tanda tangan yang telah dipalsukan .
Pada hari Jum’at, tanggal 7 Januari 2022 berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas dan terhadap tersangka berdasarkan keterangan para saksi tidak berada di desa dalam artian yang bersangkutan melarikan diri hingga tersangka di temukan oleh petugas.
1 (satu) lembar asli kwitansi penarikan Bank Aceh dengan jumlah Rp. 523.107.700,- (lima ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah), tanggal 21-02-2019.
2 (dua) lembar asli rencana penggunaan dana (RPD) tahap IV, Gampong Matang Jrok dengan total penarikan Rp. 523.107.700,- (lima ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah), tahun 2019
Dokumen realisasi kegiatan sejumlah laporan realisasi sebesar Rp. 271.203.000,-
Dokumen – dokumen lain sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
"Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Januari 2022 sampai dengan 27 Januari 2022 kemudian dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung dari tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.( MAULIDIN)