Aceh Timur-Radarnusantara
Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH atau yang akrab disapa Bupati Rocky. mendampingi Kajati Aceh Banbang Bachtiar SH MH, dan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, saat menandatangani peasasti peresmian Gedung Barang Bukti di Peureulak, Aceh Timur, Selasa (21/6/2022
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, melakukan launching rumah restorative justice di Kabupaten Aceh Timur.
Selain melaunching rumah restorasi justice, Kajati juga meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlangsung di Gedung Aula Serbaguna Idi, Selasa (21/6).
Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stanting di Peureulak, Aceh Timur. “Restoratif Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) jaksa,” ujar Kajati Aceh.
Ditambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan. “Proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Bambang Bachtiar didapan pimpinan OPD Aceh Timur.
Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat (adat recht) sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian dan harmonis.
“Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi,” tambah Bambang Bachtiar.
Bupati Aceh Timur, Hasballah HM Thaib atau Rocky, dalam sambutan itu mengatakan, jenis sengketa/perselisihan adat-istiadat yang dapat diselesaikan secara berkeadilan dan damai (Restorative Justice) berdasarkan ketentuan pasat 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.
“Tujuan dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” kata Rocky, seraya meminta masyarakat tetap taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana kejahatan.
Jurnalis:M.Nasir
Editor :MN/MD