Pelaku yang berhasil diringkus berinisial ZW (25), warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Kota Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK dan personel pada konferensi pers mengatakan, pelaku tidak sendiri, dalam melakukan aksinya dibantu rekannya DN (35), warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
“ZW sudah kita amankan, sementara tersangka DN masih dalam pemburuan di lapangan dan ditetapkan sebagai DPO” kata Kapolres, Minggu (25/07/2021).
Lebih lanjut terang Kapolres, kedua pelaku tersebut bekerja di gudang butut milik korban.
“Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut awalnya dikarenakan sakit hati dengan korban dikarenakan korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.” pungkas AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun kurang penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya, satu unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, satu unit mesin press bahan bekas, satu unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold dan satu unit HP Merk Nokia 1600 warna Hitam
Selain itu juga terdapat satu buah buku tabungan Bank Danamon a.n Ridwan, satu buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a.n Rianti Heriaty, satu buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), dua buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, serta tiga buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.