Aceh Timur-Radarnusantara
Haji uma bersama rombongan penuhi undangan daripada masyarakat untuk bahas permasalahan HGU yang digunakan oleh pihak PT Bumi Flora dan Dwi Kencana di Aceh Timur yang diduga warga menolak izin perpanjangan PT Tersebut. senin 25/07/2022.
kegiatan adakan di salah satu caffe di Idi Rayeuk desa Gampong Jalan, yang ikut hadir DPRK Aceh Timur komisi D Yahya Bky, Dinas Pertanian / Kehutanan dan BPN Aceh Timur Serta Masyarakat yang diwakili oleh Tgk Idris salah satu tokoh di Kecamatan Banda Alam.
HGU Yang luasnya PT Bumi Flora dengan izin areal HGU seluas 3600 ha dan akan berakhir izin pada tahun 2024.
Sementara PT Dwi Kencana seluas 6250 ha akan berakhir izin HGU pada tahun 2033, dan telah terbengkalai selama 25 tahun.
Juga terlihat beberapa perwakilan masyarakat yang dari 6 Kecamatan Banda Alam, Idi Tunong, Darul Ihsan, Peudawa, Ranto Peureulak dan Idi Timur menyampaikan keinginannya di depan H Sudirman atau akrab di Sapa Haji Uma anggota DPD RI Asal Aceh.(Nasir)